Senin, 05 September 2016

Download|Aplikasi terbaru SPM Microsoft Excel



Aplikasi SPM tidak lagi menggunakan Microsoft Access yang sedikit membingungkan teman-teman karena sekarang sudah tersedia aplikasi SPM yang dapat dientry langsung menggunakan Microsoft Excel. 
silahkan download di bawah ini


Standar pelayanan minimal pendidikan dasar  (SPM) 

merupakan tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar,  sekaligus  sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup: 
(a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan; 
(b)  pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:
A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
  1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
  5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
  10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  12. Di setiap kabupaten/kota semua Pengawas Sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
B . Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
  1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau  (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
  7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
  13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Selain jenis pelayanan pendidikan di atas,  di kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.

Sabtu, 03 September 2016

Download Instrumen Kuesioner Edisi Revisi untuk Pengisian Aplikasi PMP Versi 1.2 bagi Peserta Didik, PTK, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Download Instrumen Kuesioner Edisi Revisi Terbaru 2016 untuk Pengisian Aplikasi PMP Versi 1.2 bagi Peserta Didik/Siswa, PTK, Sekolah/Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Demi suksesnya pemetaan mutu pendidikan (PMP), Ditjen Dikdasmen telah merilis aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan yang disingkat menjadi aplikasi PMP. Data siswa dan PTK/Guru yang masuk pada aplikasi ini sama dengan data di dapodik, karena aplikasi PMP khususnya versi 1.2 terintegrasi dengan aplikasi Dapodik Versi 2016.a. Adapun untuk pengisiannya wajib dilakukan secara online. Untuk itu guna memudahkan para penginput data, dalam hal ini Operator Sekolah SD/SMP/SMA/SMK dalam memasukkan data, maka diperlukan instrumen yang berisi kuesioner untuk masing-masing peran. Di mana pada aplikasi PMP ada 6 peran pengguna yang meliputi: Operator Sekolah, Peserta Didik, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Komite Sekolah. Di bawah ini 5 Instrumen PMP 2016 Edisi Revisi (file PDF), sesuai dengan perannya masing-masing:

1. Download Instrumen Pengisian PMP 2016 untuk Peserta Didik


Download Instrumen Kuesioner Edisi Revisi untuk Pengisian Aplikasi PMP Versi 1.2 bagi Peserta Didik, PTK, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah

2. Download Instrumen Pengisian PMP 2016 untuk PTK Guru
3. Download Instrumen Pengisian PMP 2016 untuk Sekolah (diisi oleh Kepala Sekolah)
4. Download Instrumen Pengisian PMP 2016 untuk Komite Sekolah
5. Download Instrumen Pengisian PMP 2016 untuk Pengawas Sekolah

Download Aplikasi, Panduan, Kuosioner SIM PMP Ditjen Dikdasmen Tahun 2016

Download Aplikasi, Panduan, Kuosioner SIM PMP Ditjen Dikdasmen Tahun 2016

Cara instalasi aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) tidak diperlukan lagi Kode Registrasi, Prefill, ataupun lainnya karena memang aplikasi ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodikdasmen versi 2016a yang telah terinstal pada komputer. Proses penginstalannya pun cukup mudah layaknya menginstal aplikasi-aplikasi lainnya pada komputer.



Namun sekali lagi yang perlu kami tekankan disini adalah untuk mulai menggunakan aplikasi ini sebaiknya berkodinasi terlebih dahulu dengan KKDATADIK Dinas Pendidikan setempat dan pada komputer telah terinstall aplikasi terbaru Dapodikdasmen Versi 2016a, jadi silahkan update terlebih dahulu aplikasi Dapodikdasmenya melalui menu pengaturan (terkoneksi internet).

Berikut kami sertakan berapa perangkat penting guna pengisian aplikasi SIM PMP 2016.

Download aplikasi PMP Versi 1.2 :
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan


Download Formulir Isian Manual PMP :
Isian manual sekolah 
Isian manual guru
Isian manual siswa
Isian manual komite sekolah
Isian manual pengawas sekolah

Setelah proses intalasi aplikasi PMP selesai dilakukan, selanjutnya silahkan buka dan login pada aplikasi Dapodikdasmen terlebih dahulu dan selanjutnya buka/jalankan aplikasi PMP nya.

Sekian informasi tentang "Download Aplikasi, Panduan, Kuosioner SIM PMP Ditjen Dikdasmen tahun 2016", semoga bermanfaat dan selamat bekerja untuk seluruh Operator Sekolah di seluruh Indonesia.

Sumber: http://solidaritasopskabsumbawa.blogspot.co.id/

Sabtu, 13 Desember 2014

Juknis BOS 2015 Sejahterahkan Operator

Juknis BOS 2015 Sejahterahkan Operator

Sudah baca ini ? Kabar gembira bagi operator sekolah, karena Juknis BOS tahun 2015 benar-benar akan memperhatikan nasib operator pendataan di sekolah-sekolah. Lalu apa benar kabar yang tersebar ini ? Saya belum bisa memastikan bahwa informasi ini benar, tapi setidaknya kita sama-sama berdoa agar peraturan ini bukan cuma anga-angan belaka dan segera terealisasi.
Menurut info yang menyebar di grup-grup operator sekolah bahwa pada Juknis BOS 2015 akan ada anggaran Satu buah Laptop khusus Untuk Pendataan Dan rencanya akan Realisasikan Anggaran khusus Honorer Operator. Selain itu Hasil dari Bimtek Bogor bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Dasar yang pada saat lalu tentang Insentif Operator Sekolah yang sudah mulai dibicarakan untuk dibahas pada Juknis BOS 2015, dengan dasar pertimbangan Dapodik sebagai data acuan satu-satunya dan memiliki multi fungsi.
Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas) menambahkan sebagai berikut
  • Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain, maka PERKUAT DATA DAPODIKDAS.
  • Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
  • Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar)
  • Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
  • Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan he he..)
  • Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
  • Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja.
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.
Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat bagi kita semua.